Kegiatan administrasi pertanahan adalah suatu kegiatan identifikasi dan pendaftaran kepemilikan tanah. Terdapat tiga hal yang dilakukan yaitu (1) pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah (2) pendaftaran dan peralihan hak atas tanah (3) pemberian sertifikat tanah. Administrasi pertanahan terkait erat dengan kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar